Follow Us

SKB 3 Menteri Diterbitkan, Nggak Ada Lagi Sekolah Negeri yang Wajibkan Seragam Keagamaan 

None - Kamis, 04 Februari 2021 | 18:30
Nadiem Makarim
DOK. MENDIKBUD

Nadiem Makarim

"Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh melarang segaram dengan kekhususan agama," ujar Nadiem.

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu:

  • Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota. Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
  • Tindak lanjut atas pelanggaran, lanjut Nadiem, akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  • Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Baca Juga: Usai Minta Maaf, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat Kalo Salah Soal Aturan Jilbab

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Semoga dengan SKB 3 Menteri ini, toleransi antarumat beragama, khususnya di lingkungan sekolah semakin membaik ya, sob. (*)

Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan"

Penulis: Hanif Pandu

Source : Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest