Kegiatan tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Isinya, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.
"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata dia.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Sergei telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.
Dalam hal ini kegiatannya nggaksesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin. Sehingga, ia diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Alas Purwo Diklaim Lebih Baik dari Bali, Imbas Thread Bule Kristen Gray yang Viral
Jamaruli mengatakan, sementara pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti lebih lanjut, wanita dalam video tersebut belum ikut dideportasi.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Sergei Kosenko, Turis Rusia yang Ceburkan Diri ke Laut bersama Motor Dideportasi dari Indonesia"
(*)
Penulis: Hanif Pandu