HAI-Online.com - Hebohnya kasus siswi non-muslim diminta mengenakan penutup kepala atau hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat telah dikomentari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Dirjen Vokasi Wikan Sakarinto dikutip HAI dari Kompas.com, Minggu (23/1/2021).
Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.
Baca Juga: RRQ Hoshi dan Alter Ego Menelan Kekalahan di Babak Playoff Hari Ke-3 Turnamen M2 Mobile Legends
Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.
“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.
Ia berharap tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan. (*)