Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Soal Pakaian Seragam Agama, Kemendikbud Jelaskan Sanksi bagi Pelaku Intoleransi di Sekolah

Al Sobry - Minggu, 24 Januari 2021 | 10:42
Siswi di SMKN 2Padang

Siswi di SMKN 2Padang

HAI-Online.com-Hebohnya kasus siswi non-muslim diminta mengenakan penutup kepala atau hijabdi SekolahMenengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat telah dikomentari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pihak Kemendikbudmenyesalkan tindakan intoleransi dan akan mengevakuasi aturan sekolah tersebut.
Soal praktik intoleransi ini, Kemendikbud juga menyatakan dengan tegas, harus ada sanksi terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Dirjen Vokasi Wikan Sakarinto dikutip HAI dari Kompas.com, Minggu (23/1/2021).

Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

Ketentuan mengenai seragam sekolahtelah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam SekolahBagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolahini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Baca Juga: RRQ Hoshi dan Alter Ego Menelan Kekalahan di Babak Playoff Hari Ke-3 Turnamen M2 Mobile Legends

Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.

“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.

Ia berharap tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x