"Kalau ada persepsi komersialisasi itu tidak benar. Karena kami wajib menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dulu namanya Bidikmisi, itu sebanyak 20 persen," ucap Jamal.
Ia juga menjelaskan, setiap mahasiswa yang telah memperoleh KIP-K akan mendapatkan fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama berkuliah di UNS. Fasilitas itu meliputi biaya transportasi, akomodasi, termasuk biaya hidup.
Jika ditemukan indikasi pungutan kepada mahasiswa penerima KIP-K, ia meminta mahasiswa yang bersangkutan untuk melaporkan ke UNS.
Hal itu menjadi kewajiban UNS dalam menjamin keterbukaan penyaluran KIP-K dan integritas institusi. (*)
Baca Juga: Sinar Mas Buka Program Beasiswa Kuliah, Bisa untuk Magang dan Kerja
Sumber: Kompas.com
Penulis: Ferry Budi Saputra