Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ramai Aduan Soal Tunggakan SPP Karena Pandemi, KPAI: Jangan Sanksi Siswa

None - Sabtu, 09 Januari 2021 | 19:15
ilustrasi pelajar indonesia
pacitanku.com

ilustrasi pelajar indonesia

HAI-ONLINE.COM - Selama masa pandemi Covid-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat menerima delapan kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di tujuh sekolah.

Rinciannya, untuk jenjang SD sebanyak 5 sekolah, SMP swasta ada satu sekolah, satu SMK swasta serta satu SMK Negeri. Pengaduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.

Baca Juga: Pakar Epidemologi Minta Pertimbangkan Ulang Belajar Tatap Muka

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam rilisnya pada Sabtu (9/1/2021) mengatakan, masalah yang diadukan cukup beragam. Kebanyakan, terkait SPP.

Misal, ada wali murid yang meminta keringanan uang SPP mengingat semua siswa melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Permintaan orangtua akan keringanan SPP didasarkan ekonomi keluarga yang menurun karena pandemi. Di satu sisi, orang tua beranggapan pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM).

Baca Juga: Nggak Pake Bingung Lagi, Ini 5 Tips Belajar Sains dan Matematika Efektif dan Menyenangkan dari Kemendikbud

Anak nggak bersalah

Namun, masalah baru muncul ketika ada "ancaman" pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester.

Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa. "Membayar SPP adalah kewajiban orang tua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP.

Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi," ujar Retno.

Ia menambahkan, ada juga siswa yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen rapor hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal.

"Jadi, terkendalanya belum melunasi SPP yang tertunggak, padahal orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak ekonomi dari pandemi Covid-19, kecuali diberi keringanan dan dapat dicicil. Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru," jelasnya.

Baca Juga: Cermati 5 Hal Penting ini Supaya Lo Nggak Gagal Ujian Beasiswa

Ia mengatakan, pihak KPAI terus mendorong sekolah bisa kooperatif dan bisa mengerti keadaan para orang tua yang terdampak Covid-19.

Hal itu supaya nggak terjadi lagi kasus drop out atau putus sekolah akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, KPAI mendorong dan mengingatkan stakeholder pendidikan jika sekolah itu bukan organisasi perusahaan yang mengejar profit atau laba.

Sebab, sekolah berada dalam payung Yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001.

Dalam pasal 1, menyatakan bahwa tujuan didirikan yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Sekolah mesti bijak

Yayasan wajib berijin dan memiliki Tanda Daftar Yayasan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Sosial sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 148 Tahun 2007 pada pasal 2.

"Sekolah harus bersikap bijak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Sekolah swasta yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan, harus menggunakan fungsi sosial dan kemanusiaannya ketika ada siswa yang orangtuanya mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi," tambah Retno.

Baca Juga: Bisa Ambil Dua Sekaligus, Simak Ketentuan Pilih Prodi di SNMPTN dan SBMPTN 2021

Apalagi, sekolah swasta juga mendapatkan Dana BOS dari pemerintah pusat melalui APBN. Masalah seperti ini seharusnya bisa dibicarakan secara internal.

Misalnya dengan memberikan keringanan pembayaran dan cara pembayaran dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan orang tua siswa, dan sebaiknya tidak melibatkan anak dalam masalah pembayaran SPP.

Ia mengatakan, pihaknya juga meminta sekolah wajib memfasilitasi kebutuhan siswa. Sebagai wadah penyaluran minat, bakat, dan kemampuan anak.

Artikel ini pertama kalitayang diKompas.comdengan judul "Aduan Soal SPP Marak, KPAI: Tolong, Sekolah Jangan Sanksi Siswa"

(*)

Penulis: Hanif Pandu

Source :Kompas.com KPAI

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x