"Jadi, terkendalanya belum melunasi SPP yang tertunggak, padahal orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak ekonomi dari pandemi Covid-19, kecuali diberi keringanan dan dapat dicicil. Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru," jelasnya.
Baca Juga: Cermati 5 Hal Penting ini Supaya Lo Nggak Gagal Ujian Beasiswa
Ia mengatakan, pihak KPAI terus mendorong sekolah bisa kooperatif dan bisa mengerti keadaan para orang tua yang terdampak Covid-19.
Hal itu supaya nggak terjadi lagi kasus drop out atau putus sekolah akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, KPAI mendorong dan mengingatkan stakeholder pendidikan jika sekolah itu bukan organisasi perusahaan yang mengejar profit atau laba.
Sebab, sekolah berada dalam payung Yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001.
Dalam pasal 1, menyatakan bahwa tujuan didirikan yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Sekolah mesti bijak
Yayasan wajib berijin dan memiliki Tanda Daftar Yayasan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Sosial sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 148 Tahun 2007 pada pasal 2.
"Sekolah harus bersikap bijak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Sekolah swasta yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan, harus menggunakan fungsi sosial dan kemanusiaannya ketika ada siswa yang orangtuanya mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi," tambah Retno.
Baca Juga: Bisa Ambil Dua Sekaligus, Simak Ketentuan Pilih Prodi di SNMPTN dan SBMPTN 2021
Apalagi, sekolah swasta juga mendapatkan Dana BOS dari pemerintah pusat melalui APBN. Masalah seperti ini seharusnya bisa dibicarakan secara internal.