HAI-Online.com -Program Indonesia Pintar (PIP) Diluncurkan pemerintah untuk membantu anak sekolah dari keluarga kurang mampu di Indonesia.
Layanan program ini diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.
Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Nah, siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp 1 juta per tahun. Bantuan pada PIP akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Perbedaan Pembatasan Sosial dengan Skala Sebelumnya
Selain harus memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.
Caranya yaitu dengan mendaftar lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.
Dikutio dari Tribunnews, berikut ini beberapa tahapan yang harus dicermati bagi penerima bantuan program untuk mencairkan dana Program Indonesia Pintar:1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
Baca Juga: Asesmen Nasional Bakal Dilaksanakan Awal Tahun Ini, Simak Jadwalnya
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi. (*)Penulis: Ferry Budi Saputra