Uus menjelaskan kalo hal ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Seruan Gubernur nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Iya ini tindak lanjut dari seruan gubernur juga. Agar mencegah kerumunan selama libur natal dan tahun baru ini," tambahnya. "Mudah-mudahan bisa lancar," tutupnya. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Libur Natal dan Tahun Baru, 7 Area Publik di Jakarta Barat Ditutup Sementara"