HAI-Online.com-Wisatawan dari luar Kota Malang yang hendak liburan ke sana wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen atau antibodi hingga 5 Januari 2021.
Adapun, hasil tes tersebut diterbitkan maksimal dua hari sebelum wisatawan check-in atau saat pengunjung memasuki area tempat wisata.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2020 yang diberikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Malang, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Nasib Sial, Lagi Asik Ngobrol Sama Temen Sekelompok Anjing Gigit dan Kunyah PenisnyaAdapun, SE tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan Atau Pendatang Dari Luar Kota Yang Menginap Di Hotel, Guest House, Apartemen, Tempat Penginapan Dan Tempat Usaha Sejenisnya Serta Pengunjung Tempat Wisata Di Kota Malang.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat liburan ke Kota Malang:Wisatawan
-Bawa hasil negatif tes rapid antigen atau antibodi saat menginap di Kota Malang
-Bawa hasil negatif tes rapid antigen atau antibodi saat berkunjung ke tempat wisata di Kota Malang
-Hasil negatif tes rapid antigen diterbitkan paling lambat dua hari sebelum check-in atau memasuki area tempat wisata
-Hasil negatif tes rapid antigen difotokopi untuk diserahkan ke petugas hotel atau tempat wisataBaca Juga: Bagikan Tracklist Misterius, The Killers Ngasih Kode Segera Rilis Album Baru
Pelaku usaha pariwisata
-Wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku