HAI-Online.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR, yaitu 14 hari sejak diterbitkan.
Hal tersebut, kata Adita, sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," ujar Adita saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Remaja 16+ Boleh Menerima Vaksin Gratis Pfizer-BioNTech, Begini Panduannya!
Adita menjelaskan, aturan yang baru mengenai peraturan perjalanan orang pada masa pandemi masih disusun oleh Satgas Covid-19.
"Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," ucap Adita.
Sebelumnya, persyaratan perjalanan periode libur panjang Natal dan tahun baru 2021 wajib menggunakan rapid test antigen di beberapa wilayah, termasuk untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mulai Jumat 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin.Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Baca Juga: Deretan Soundtrack Ikonik di Kartun Spongebob Squarepants, Ada Ciptaan David Bowie Hingga PanteraSetiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, laut, maupun darat. Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia. (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapid Test Antigen Berlaku 14 Hari untuk Syarat Perjalanan ke Luar Kota"