Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, laut, maupun darat. Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Rapid Test Antigen Berlaku 14 Hari untuk Syarat Perjalanan ke Luar Kota"