Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rapid Test Antigen Berlaku 14 Hari Sebagai Syarat Perjalanan ke Luar Kota

Annisa Putri Salsabila - Kamis, 17 Desember 2020 | 12:02
Ilustrasi tes Covid-19, tes antigen
(SHUTTERSTOCK/Cryptographer)

Ilustrasi tes Covid-19, tes antigen

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, laut, maupun darat. Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Rapid Test Antigen Berlaku 14 Hari untuk Syarat Perjalanan ke Luar Kota"

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x