Baca Juga: Mahasiswa Ini Bayar UKT Pake Recehan Hasil Tabungan Keluarga, Berujung Ditolak Bank
Winda menegaskan tidak pernah memberikan buku tabungan atau kartu ATM kepada tersangka A.
"Tidak, pokoknya saya ketika membuka (tabungan), saya hanya membuka rekening dalam jenis rekening koran, dan ini bukan pertama kalinya saya membuka tabungan jenis rekening koran," kata Winda seperti dikutip dari tayanganKompas TV, Selasa (10/11/2020).
Winda juva mengaku, ia baru membuat kartu ATM ketika hendak melihat laporan mutasi tabungannya.
"Saya pertama kali baru mendapatkan kartu ATM ketika... dan saya juga baru tahu itu, ketika saya ingin mengetahui mutasi-mutasi yang terjadi," ujar Winda lagi.
Hotman dan Andiko juga mengungkapkan bahwa Herman Lunardi, ayah Winda, menerima aliran dana dari tersangka.
Andiko menjelaskan, bunga bank yang seharusnya diterima Winda rupanya dikirim oleh tersangka A ke rekening Herman Lunardi menggunakan rekening pribadinya di bank lain.
"Jadi kita meneliti rekening A dari Maybank, dari situ kita melihat ternyata ada aliran dana dari A ini kepada orangtua dari nasabah, yaitu Herman Lunardi dari rekening bank lain," kata Andiko.
"Jadi bunga atas tabungan tersebut, bukan dari Maybank, tapi dari rekening pribadi dari si A, dibayarkan ke rekening pribadi Herman Lunardi," lanjut Hotman.
Hotman mengatakan, jumlah bunga tabungan yang diberikan tersangka A kepada Herman Lunardi tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Jadi yang dibayarkan bunga tersebut bukan ke rekening dari si pemilik rekening dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," lanjut Hotman."Harusnya Rp 1,2 miliar (jumlah bunga 7 persen dalam satu tahun)," timpal Andiko.