Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

UU Ciptaker Telah Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Yang Remaja Perlu Tahu Soal Pasal Kontroversial di Dalamnya

Bagas Rahadian - Selasa, 03 November 2020 | 12:00
Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Aksi menolak UU Cipta Kerja yang awalnya hanya banyak digelar kaum buruh dalam perkembangannya juga diikuti berbagai elemen masyarakat, dari mahasiswa, pelajar, hingga anak-anak di bawah umur
(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Aksi menolak UU Cipta Kerja yang awalnya hanya banyak digelar kaum buruh dalam perkembangannya juga diikuti berbagai elemen masyarakat, dari mahasiswa, pelajar, hingga anak-anak di bawah umur

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Pasal 79 ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Baca Juga: Pelajar Jakarta Bakal Dapet Materi Soal Pengesahan Omnibus Law dan Undang-Undang Cipta Kerja

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 88

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x