Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

UU Ciptaker Telah Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Yang Remaja Perlu Tahu Soal Pasal Kontroversial di Dalamnya

Bagas Rahadian - Selasa, 03 November 2020 | 12:00
Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Aksi menolak UU Cipta Kerja yang awalnya hanya banyak digelar kaum buruh dalam perkembangannya juga diikuti berbagai elemen masyarakat, dari mahasiswa, pelajar, hingga anak-anak di bawah umur
(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Aksi menolak UU Cipta Kerja yang awalnya hanya banyak digelar kaum buruh dalam perkembangannya juga diikuti berbagai elemen masyarakat, dari mahasiswa, pelajar, hingga anak-anak di bawah umur

HAI-Online.com - UU Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020).

Kini, undang-undang itu tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020, yangterdiri atas 15 bab dan 186 pasal yang mengatur perihal ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Oktober lalu memicu penolakan masif dari berbagai kalangan, tanpa terkecuali mahasiswa dan pelajar yang ikutan berdemonstrasi.

Gelombang penolakan tersebut umumnya didasari hadirnya sejumlah pasal yang dinilai bermasalah yang mengatur ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pasal yang dinilai bermasalah utamanya terletak pada Bab IV tentang Ketenagakerjaan dan diatur dalam Pasal 81 yang mengubah sejumlah pasal di UU Ketenagakerjaan.

Mengutip dari Kompas.com, inilah beberapa pasal yang dinilai bermasalah dan kontroversial untuk para remaja ketahui.

Pasal 59

UUCipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x