5. Terancam penjara 15 tahun
MF dan BD saat ini ditahan di Mapolsek Pancoran Mas, Depok, dengan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam seperti pedang dan celurit yang disita polisi.Azis mengungkapkan, MF dan BD dijerat dengan Pasal80 ayat 3 juncto 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76 huruf c berbunyi,"setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".
Sementara Pasal 80 ayat 3 mengatur, siapa pun yang melanggar Pasal 76 huruf c hingga membuat anak-anak meninggal dunia, "pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (*)
Artikel ini tayang lebih dulu di Kompas.com dengan judul 4Fakta soal Tawuran di Depok yang Tewaskan 1 Remaja