Follow Us

TVRI Tayangkan Film Dokumenter Persahabatan Difabel Tanpa Izin, Kemendikbud Kena Somasi Sutradara Sejauh Ku Melangkah

Al Sobry - Minggu, 04 Oktober 2020 | 20:23
 
TVRI Tayangkan Film Dokumenter Persahabatan Difabel Tanpa Izin, Kemendikbud Kena Somasi Sutradara Sejauh Ku Melangkah

TVRI Tayangkan Film Dokumenter Persahabatan Difabel Tanpa Izin, Kemendikbud Kena Somasi Sutradara Sejauh Ku Melangkah

Tindakan tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu somasi pun dikirimkan pihak Ucu Agustin melalui Alghiffari Aqsa, kuasa hukumnya dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office, mendesak ketiga pihak yakni Kemendikbud, Telkom dan TVRI untuk meminta maaf secara terbuka ke publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan pemberitahuan tersebut.

Selain itu Kemendikbud juga diminta untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BDR ke publik. Selanjutnya, pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program BDR pun harus dilakukan agar kejadian serupa tak terulang lagi.

"Karena materi hak cipta ditayangkan ke publik di lembaga penyiaran publik dan dengan menggunakan anggaran dana publik (untuk mitigasi bencana Covid-19)," tegas Alghiff dalam siaran tertulis, Minggu (4/10/2020) ini. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest