HAI-Online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan konser musik digelar saat pandemi oleh para kandidat Pilkada Serentak 2020 dalam rangka kampanye.
Dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9), KPU menyebut hal itu mungkin dilakukan lantaran terdapat undang-undang yang mengatur.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU dan dengan berlandaskan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
"Tapi, tentu semua itu (aturan yang memicu massa berkumpul) bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi. Jadi berdasarkan UU (UU Pilkada)," tutur dia, mengutip Kompas.com.
Raka menambahkan, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sudah diatur pula bentuk-bentuk kampanye.
Sehingga, ia menyebut KPU nggak bisa serta-merta mengubah atau meniadakannya.
Pernyataan KPU itu segera mendapat sorotan dan kritik dari pihak pemerintahan maupun publik.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, KPU perlu memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Gampang! Begini Nih Cara Mengetahui Siapa yang Buka Profil Whatsapp Kita
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan bahwa sulit untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan konser musik saat kampanye Pilkada 2020.
Arwani pun menyarankan agar KPU tidak menggunakan ketentuan pada pasal 63 tersebut, karena berpotensi menciptakan kerumunan massa.