Follow Us

PSBB Total DKI Jakarta Season 2: Ini 5 Perbedaan Dibanding Fase PSBB Sebelumnya

Bagas Rahadian - Senin, 14 September 2020 | 15:00
Menurut Anies, perpanjangan PSBB transisi ini diperpanjang lantaran Pemprov DKI melihat skor kesehatan masyarakat dan fasilitas umum belum total
Senayan post

Menurut Anies, perpanjangan PSBB transisi ini diperpanjang lantaran Pemprov DKI melihat skor kesehatan masyarakat dan fasilitas umum belum total

Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi Selidiki Video Rombongan Sepeda Masuk Tol dan Nekat Lawan Arah

5. Kantor beroperasi hanya dengan 25 persen kapasitas

Anies tetap mengizinkan perkantoran, baik milik pemerintah ataupun swasta, untuk tetap beroperasi dengan syarat tertentu, yakni hanya 25 persen dari pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor.

Hal itu berdasar pada kebijakan Kementrian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk daerah yang memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

Namun, jika ada yang positif Covid-19 di area perkantoran tersebut, maka syarat 25 persen tersebut berlaku dan seluruh usaha kegiatan di lokasi wajib ditutup setidaknya selama tiga hari.

“Bukan hanya kantornya, gedungnya, tapi semua harus tutup beroperasi selama 3 hari. Ini diatur dalam Pergub nomor 88,” lanjut Anies. (*)Sebagian dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?"

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest