Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi Selidiki Video Rombongan Sepeda Masuk Tol dan Nekat Lawan Arah
5. Kantor beroperasi hanya dengan 25 persen kapasitas
Anies tetap mengizinkan perkantoran, baik milik pemerintah ataupun swasta, untuk tetap beroperasi dengan syarat tertentu, yakni hanya 25 persen dari pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor.
Hal itu berdasar pada kebijakan Kementrian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk daerah yang memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi.
Namun, jika ada yang positif Covid-19 di area perkantoran tersebut, maka syarat 25 persen tersebut berlaku dan seluruh usaha kegiatan di lokasi wajib ditutup setidaknya selama tiga hari.
“Bukan hanya kantornya, gedungnya, tapi semua harus tutup beroperasi selama 3 hari. Ini diatur dalam Pergub nomor 88,” lanjut Anies. (*)Sebagian dikutip dari artikelKompas.comdengan judul "Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?"