Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PSBB Total DKI Jakarta Season 2: Ini 5 Perbedaan Dibanding Fase PSBB Sebelumnya

Bagas Rahadian - Senin, 14 September 2020 | 15:00
Menurut Anies, perpanjangan PSBB transisi ini diperpanjang lantaran Pemprov DKI melihat skor kesehatan masyarakat dan fasilitas umum belum total
Senayan post

Menurut Anies, perpanjangan PSBB transisi ini diperpanjang lantaran Pemprov DKI melihat skor kesehatan masyarakat dan fasilitas umum belum total

HAI-Online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total jilid dua di DKI Jakarta mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) hari ini.

Berlaku hingga 27 September 2020 atau dua pekan, PSBB Jakarta kali ini masih bertujuan untuk membendung laju penularan covid-19 di ibukota.

Seperti diketahui, sebelumnya warga DKI Jakarta juga menjalani fase PSBB total di periode awal penyebaran pandemi pada 10 April lalu, di mana masyarakat di ibukota sangat dibatasi dengan beragam aturan.

Meski begitu, di PSBB total jilid 2 ini, terdapat sejumlah penanganan berbeda yang diterapkan Gubernur Anies Baswedan pada fase PSBB sebelumya.

Lalu apa yang berbeda dengan PSBB sekarang dan PSBB terdahulu?

1. Ojek online Berbeda dengan PSBB total fase pertama, angkutan ojek online seperti Gojek dan Grab kali ini tetap dapat beroperasi mengangkut penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers terkait kebijakan PSBB, Minggu (13/9/2020), mengutip dari Kompas.com.

Alasan hadirnya aturan ini dikarenakan, menurut Anies, sektor angkut barang dan penumpang termasuk dalam 11 sektor perusahaan yang masih dapat beroperasi saat PSBB kali ini.

Di samping itu, daya angkut transportasi umum juga dibatasi hanya 50 persen selama PSBB total jilid 2.

Selain batasan jumlah penumpang, rencananya layanan dan armada transportasi umum di Jakarta seperti TransJakarta, KRL, MRT, LTR, juga akan dibatasi.

2. Rumah ibadahSaat PSBB 10 April lalu, Anies menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x