Sedangkan pada PSBB jilid dua, Anies mengizinkan tempat ibadah di perumahan untuk beroperasi.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," lanjutnya.
Namun, Anies menambahkan, untuk rumah ibadah di zona merah tetap disarankan untuk tak beroperasi dengan warga diminta beribadah di rumah.
Begitu pun dengan tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman yang diizinkan beroperasi asal tidak dihadiri warga dari luar kompleks.
3. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Pada PSBB pertama, Pemprov DKI Jakarta mengharuskan setiap warga membuat SIKM untuk bisa keluar masuk Jakarta.
Penggunaan SIKM ini juga diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, SIKM kabarnya nggak akan berlaku saat penerapan PSBB total kali ini.
Selama PSBB total, sebut Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
4. Mal dan pasar tetap beroperasi, restoran tidak melayani dine-inApabila pada PSBB pertama mall nggak boleh dibuka sama sekali, kali ini Anies mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan untuk tetap beroperasi.
Anies menyebut, di periode PSBB total kali ini, pasar dan mal boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen dan wajib menjalankan protokol kesehatan.
Namun, Anies mengatakan akan menutup seluruh operasional apabila sebuah pusat perbelanjaan didapati kasus positif corona.