Follow Us

Awas! Kini Kemenhub Udah Terbitkan Peraturan Untuk Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya

Annisa Putri Salsabila - Selasa, 01 September 2020 | 16:00
Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019)
tribunnews.com

Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019)

HAI-Online.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam regulasi tersebut, ada lima jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik diantaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle dan otopet.

Baca Juga: Mahasiswa Tega Nipu Orangtua yang Kesusahan Cari Uang UKT, Rektor UNY Angkat Bicara

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan jenis tertentu dengan penggerak motor listrik sangat membantu mobilitas masyarakat ke kantor atau ke shelter transportasi umum.

"Lima kendaraan tertentu ini dilindungi dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Secara umum kendaraan ini juga dapat digunakan di wilayah operasi dan lajur tertentu," ucap Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Dalam penggunaanya, lanjut Budi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kendaraannya maupun para penggunanya saat digunakan.

"Skuter listrik secara sarana, harus memenuhi unsur keselamatan dengan adanya klakson atau bel, sistem rem yang berfungsi dengan baik, ada lampu utama, alat pemantul cahaya di kiri kanan, serta lampu posisi atau alat pemantul cahaya pada bagian belakang," Budi.

Baca Juga: Vespa S 125 i-get Ini Cocok Banget Buat Remaja Sporty, Dijamin Banyak Cewek Nyelipin Kertas Ngajak Kenalan

Lanjut Budi, Untuk hoverboard, harus ada sistem rem yang berfungsi, ada lampu utama dan alat pemantul cahaya, kecepatan maksimalnya 6 km per jam.

"Berikutnya untuk unicycle yang syaratnya sama seperti hoverboard. Untuk otopet harus ada lampu utama, sistem rem yang berfungsi, bel yang bunyinya tidak mengganggu, ada alat pemantul cahaya, serta kecepatan maksimal 6 km per jam," lanjutnya

Kemudian Budi juga menjelaskan, peraturan bagi pengguna kendaraan motor listrik ini harus menggunakan helm, pengendara harus berusia minimal 12 tahun, nggak boleh mengangkut orang kecuali kendaraan dilengkapi tempat duduk.

"Syarat lainnya, harus tertib memperhatikan kesealamatan pengguna jalan lain, memprioritaskan pejalan kaki, jaga jarak aman dengan pengguna jalan lain dan penuh konsentrasi," ucap Budi.

Lebih lanjut Budi juga mengungkapkan, untuk pengguna kendaraan motor listrik dengan usi 12-15 tahun harus mendapatkan pendampingan dari orang dewasa dalam penggunaannya.

Area operasi kendaraan ini, ungkap Budi, yakni di lajur khusus seperti lajur sepeda dan lajur yang disediakan khusus serta kawasan tertentu seperti pemukiman, car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi, area perkantoran, atau luar jalan.

"Jika area operasi kendaraan tidak tersedia lajur khusus, dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki," ujar Budi Setiyadi.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Terbitkan Aturan Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular