Lebih lanjut Budi juga mengungkapkan, untuk pengguna kendaraan motor listrik dengan usi 12-15 tahun harus mendapatkan pendampingan dari orang dewasa dalam penggunaannya.
Area operasi kendaraan ini, ungkap Budi, yakni di lajur khusus seperti lajur sepeda dan lajur yang disediakan khusus serta kawasan tertentu seperti pemukiman, car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi, area perkantoran, atau luar jalan.
"Jika area operasi kendaraan tidak tersedia lajur khusus, dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki," ujar Budi Setiyadi.Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Kemenhub Terbitkan Aturan Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya