"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," kata Dwi.
Kepala Sub Bagian UPT Humas dan Media Undip Utami Setyowati menambahkan, pihak Undip merasa telah dirugikan dengan adanya informasi nggak benar tersebut.
Untuk itu, pihaknya akan menempuh proses hukum setelah mengumpulkan bukti-bukti terkait postingan pemilik akun Twitter tersebut.
"Intinya kami meluruskan informasi yang tidak benar," kata Utami.