Lalu untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Cara dan Tarif Mendaftarkan Hak Merek secara Online".
Ilustrasi barang UMKM
Lalu untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Cara dan Tarif Mendaftarkan Hak Merek secara Online".
Source :Kompas.com
Editor : Hai
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular