Follow Us

Mau Jualan Produk Sendiri, Begini Cara Daftarin Hak Merek secara Online, Juga Tarif yang Harus Dikeluarkan

Bayu Galih Permana - Sabtu, 18 Juli 2020 | 08:10
Ilustrasi barang UMKM
Pexels

Ilustrasi barang UMKM

5. Jika belum punya akun Aplikasi Merek, Anda dapat melakukan registrasi akun atau aktivasi e-filing terlebih dahulu. Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing.

6. Setelah login ke aplikasi, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online.

7. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas. Setelah itu Anda dapat menunggu informasi selanjutnya dari pihak petugas.

Tarif

Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM.

PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline.

Baca Juga: Musti Lebih Aware, Berikut 3 Gejala Paling Sering Dialami Hampir Semua Penderita Covid-19

Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.

Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda.

Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline.

Source : Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest