Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau Jualan Produk Sendiri, Begini Cara Daftarin Hak Merek secara Online, Juga Tarif yang Harus Dikeluarkan

Bayu Galih Permana - Sabtu, 18 Juli 2020 | 08:10
Ilustrasi barang UMKM
Pexels

Ilustrasi barang UMKM

HAI-Online.com -Guna mendongkrak pendapatan atau omzet penjualan, sangat penting bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagang mereka.

Menurut keterangan yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, omzet penjualan pelaku usaha dapat meningkat hingga 33,6 persen jika memiliki merek dagang.

“Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya, mengingat sengketa merek di Indonesia pun kerap kali terjadi," ujar Masduki seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Apalagi, saat ini pengurusan merek dagang di Indonesia juga sudah tidak sulit, mengingat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanan secara daring.

Baca Juga: Persiapkan Gaya Kemerdekaan di Tengah Pandemi, PEDRO Luncurkan Koleksi Independently Stylish

Berdasarkan situs resminya, berikut cara mengurus atau mengajukan permohonan hak merek secara online:

1. Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing atau nomor pembayaran di situs simpaki.

2. Untuk memesan kode billing, bisa mengakses situsnya di simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia.

3. Setelah pemesanan kode billing dilakukan, lakukan pembayaran. Lalu ikuti arahan yang diberikan saat melakukan metode pembayaran.

4. Login ke Aplikasi Merek.

Baca Juga: Akibat Tawuran, Telapak Tangan Pelajar Ini Putus dan Tertinggal di Lokasi Kejadian

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x