HAI-Online.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan izin untuk bioskop kembali kembali beroperasi di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
MengutipKompas.com, izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Baca Juga: Kenang Para Korban Rasisme di AS, Fans Paramore Bikin Artwork Album Riot!
Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
Selain itu, pemprov DKI juga mengizinkan pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor pada periode tersebut.
Kendati demikian, Cucu tetap menghimbau agar pengelola tiap gedung bisokop tetap menerapkan protokol pencegahanan covid-19, antara lain mewajibkan penggunaan masker bagi karyawan dan pengunjung, menjaga jarak aman, membatasi jumlah pengunjung, dan menyediakan fasilitas cuci tangan di area bioskop.
"Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling satu kursi, yakni kursi yang terisi akan diselingi dengan satu kursi kosong," ujar Cucu dalam surat keputusan tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Jalani New Normal, Catat Nih Aturan-aturan Baru Nonton di Bioskop Indonesia
Selain itu, dihimbau juga agar para penonton membeli tiket secara online untuk menghindari terjadinya antrean pembelian tiket.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 14 hari ke depan sejak 2 Juli 2020.
Selama masa PSBB transisi fase pertama, Anies memngungkapkan bahwa tingkat kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan masih rendah dengan masih didapati pertambahan angka para pengidap corona.