Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rhoma Irama Kedapatan Manggung di Tengah Pandemi, Para Penonton Diminta Rapid Test

Bayu Galih Permana - Kamis, 02 Juli 2020 | 08:57
Rhoma Irama
HAI

Rhoma Irama

HAI-Online.com - Raja Dangdut Rhoma Irama baru-baru ini kedapatan manggung di tengah pandemi, tepatnya pada acara sunatan di Desa Cibunia, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6) kemarin.

Guna mengantisipasi penularan Covid-19 di area tersebut, Tim Gugus Tugas Kabupaten Bogor bakal menggelar rapid test secara massal kepada para penonton.

"Iya, jadi akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapid test (ke penonton)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Sofiah menambahkan, rapid test Covid-19 tersebut bersifat wajib dan akan dilakukan tak terkecuali bagi penyelenggara yang mengundang Rhoma Irama untuk tampil.

Baca Juga: Belajar Kesederhanaan dari Anak Bungsu Bos PT Djarum, Tetap Hidup Hemat Meski Bergelimang Harta

Ia memastikan, pihaknya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor tengah menyiapkan alat sambil mendata jumlah orang yang hadir dalam acara tersebut.

"(Wajib rapid test) saat ini Dinkes sedang menyiapkan jadwal untuk merapid masyarakat (Pamijahan)," terang Sofiah lebih lanjut.

Baca Juga: COVID-19 Belom Selesai, PSBB Transisi DKI Diperpanjang Sampai 16 Juli 2020

Langgar PSBB

Menurut Soifam pihak penyelenggara, Surya Atmadja dan Rhoma Irama telah melanggar aturan PSBB yang masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Baca Juga: Luarnya Dipenuhi Karat, Bagian Dalam Rumah Ini Ternyata Sangat Mewah

"Pelanggarannya di Perbup nomor 35 itu yang mengatur pasal pembatasan khitanan yang harusnya hanya dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti," jelasnya.

Dalam hal ini yaitu kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang di suatu wilayah yang terinfeksi Covid-19 atau zona merah kecamatan, sehingga pembatasan kegiatan tertentu berlaku bagi Kecamatan Pamijahan, karena termasuk salah satu zona merah dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor. (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Buntut Rhoma Irama Nekat Konser di Kabupaten Bogor, Penontonnya Wajib Rapid Test".

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x