Baca Juga: Luarnya Dipenuhi Karat, Bagian Dalam Rumah Ini Ternyata Sangat Mewah
"Pelanggarannya di Perbup nomor 35 itu yang mengatur pasal pembatasan khitanan yang harusnya hanya dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti," jelasnya.
Dalam hal ini yaitu kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang di suatu wilayah yang terinfeksi Covid-19 atau zona merah kecamatan, sehingga pembatasan kegiatan tertentu berlaku bagi Kecamatan Pamijahan, karena termasuk salah satu zona merah dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Buntut Rhoma Irama Nekat Konser di Kabupaten Bogor, Penontonnya Wajib Rapid Test".