HAI-Online.com - Raja Dangdut Rhoma Irama baru-baru ini kedapatan manggung di tengah pandemi, tepatnya pada acara sunatan di Desa Cibunia, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6) kemarin.
Guna mengantisipasi penularan Covid-19 di area tersebut, Tim Gugus Tugas Kabupaten Bogor bakal menggelar rapid test secara massal kepada para penonton.
"Iya, jadi akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapid test (ke penonton)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Sofiah menambahkan, rapid test Covid-19 tersebut bersifat wajib dan akan dilakukan tak terkecuali bagi penyelenggara yang mengundang Rhoma Irama untuk tampil.
Baca Juga: Belajar Kesederhanaan dari Anak Bungsu Bos PT Djarum, Tetap Hidup Hemat Meski Bergelimang Harta
Ia memastikan, pihaknya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor tengah menyiapkan alat sambil mendata jumlah orang yang hadir dalam acara tersebut.
"(Wajib rapid test) saat ini Dinkes sedang menyiapkan jadwal untuk merapid masyarakat (Pamijahan)," terang Sofiah lebih lanjut.
Baca Juga: COVID-19 Belom Selesai, PSBB Transisi DKI Diperpanjang Sampai 16 Juli 2020
Langgar PSBB
Menurut Soifam pihak penyelenggara, Surya Atmadja dan Rhoma Irama telah melanggar aturan PSBB yang masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 35 Tahun 2020.
Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.