Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Dibuka, Berikut Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi

Bayu Galih Permana - Rabu, 01 Juli 2020 | 13:45
PPDB DKI Jakarta 2020
Twitter/PPDBDKI1

PPDB DKI Jakarta 2020

HAI-Online.com -Setelah ditunggu-tunggu, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur prestasi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK telah resmi dibuka pada Rabu (1/7) pagi.

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta jalur prestasi ini sendiri telah dibuka sejak pukul 08.00 pagi tadi dan akan ditutup pada Jumat (3/7) besok sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Ini Jadwal Masuk Sekolah Lagi untuk SMA, SMP dan SD pada Masa Transisi dan New Normal

Dilansir dari Kompas.com, berikut sejumlah hal yang wajib diperhatikan mengenai pendaftaran PPDB DKI Jakarta jalur prestasi yang dibuka hari ini.

Ketentuan

Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Akademik adalah:

Baca Juga: Disisipi Program Jahat, Baiknya Hindari Download 21 Game Ini di Google Play Store

  1. Calon peserta didik baru warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
  2. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
  3. PPDB Jalur Prestasi Akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Syarat

  1. Jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2020. Jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020.
  2. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.
  3. Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).
  4. Untuk jenjang SMP memiliki nilai rapor SD/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1)
  5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1).
Dasar dan cara seleksi

Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan PKn) rapor SD/MI kelas 4, 5, dan 6 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMP.
  2. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, dan IPS) rapor SMP/MTs kelas 7, 8, dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMA / SMK.
  3. Urutan pilihan sekolah.
  4. Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.
  5. Waktu mendaftar.
Baca Juga: Dapat Kecaman, Benda Ini Akhirnya Dihilangkan dari Video Klip Blackpink Terbaru

Pemilihan sekolah tujuan

Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik dapat memilih:

  1. Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah.
  2. Untuk SMA dan SMK paling banyak 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian.
  3. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada saat pengajuan pendaftaran secara daring melalui situs web ppdb.jakarta.go.id untuk SMA/SMK paling banyak 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian pada sekolah yang berbeda.
Kuota

Jika calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah tujuan maka calon peserta didik baru dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur prestasi akademik masih berlangsung.

Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Prestasi akademik:

  • Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) DKI Jakarta adalah 20 persen dari daya tampung kedua untuk Jenjang SMP dan SMA.
  • Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) luar DKI Jakarta adalah 5 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
  • Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) DKI Jakarta adalah 50 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMK.
  • Khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 50 persen untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2020.
Baca Juga: Peneliti Temukan Virus G4 Baru pada Babi di Tiongkok yang Berpotensi Jadi Pandemi

Cara pendaftaran

  1. Pendaftaran dilakukan melalui laman http://ppdb.jakarta.go.id,
  2. Bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK dalam DKI Jakarta, pilih Jalur Prestasi lalu pilih Jalur Prestasi Akademik Dalam DKI.
  3. Bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK luar DKI, pilih Jalur Prestasi Akademik Luar DKI.
  4. Login dengan input nomor peserta dan password.
  5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal tiga sekolah.
  6. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak "Bukti Pendaftaran".
  7. Cek hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi" pada situs http://ppdb.jakarta.go.id.
  8. Pantau hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi".
Selamat berjuang ya sob! Semoga kalian semua bisa masuk ke sekolah impian masing-masing. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x