HAI-Online.com -Setelah ditunggu-tunggu, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur prestasi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK telah resmi dibuka pada Rabu (1/7) pagi.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta jalur prestasi ini sendiri telah dibuka sejak pukul 08.00 pagi tadi dan akan ditutup pada Jumat (3/7) besok sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Ini Jadwal Masuk Sekolah Lagi untuk SMA, SMP dan SD pada Masa Transisi dan New Normal
Dilansir dari Kompas.com, berikut sejumlah hal yang wajib diperhatikan mengenai pendaftaran PPDB DKI Jakarta jalur prestasi yang dibuka hari ini.
Ketentuan
Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Akademik adalah:
Baca Juga: Disisipi Program Jahat, Baiknya Hindari Download 21 Game Ini di Google Play Store
- Calon peserta didik baru warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
- PPDB Jalur Prestasi Akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
- Jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2020. Jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020.
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.
- Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).
- Untuk jenjang SMP memiliki nilai rapor SD/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1)
- Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1).
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut: