Menurut Dian, pihaknya bisa aja menindak langsung masyarakat yang masih berkerumun di masaPSBB. Mereka tinggal memilih hukuman kurungan atau sanksi sosial.
"Sanksi sosial di tempat itu berdasarkan musyawarah antar perangkat masyarakat seperti RT dan RW. (Untuk pidana) dari Maklumat Kapolri tentangPSBBsudah jelas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Meet and Greet saat PSBB Berlaku, 22 Muda-mudi Tik Tok Club Ditangkap Satpol PP,