Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," dikutip dari Kepgub yangditandatangani Anies pada 22 Januari 2021 itu.
Baca Juga: Tegang Mulu, Nih 9 Makanan Penangkal Stres Bikin Cemas dan Depresi Anjlok
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Pusat memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.
Kebijakan ini juga diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021) lalu.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Airlangga, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Belum lagi, alasan Pemprov DKIkembali memperpanjang masa PSBB ini adalah jumlah kasus aktif di Jakarta meningkat signifikan dan hampir memenuhi kapasitas RS rujukan.
"Pandemi belum berakhir. Jumlah kasus aktif sebanyak 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta," ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, dalam laporannya pada Minggu (24/1/2021) kemarin.
Widyastuti jug menyebutkan saat ini, sudah lebih dari 84 persen dari kapasitas Rumah Sakit terisi penuh dan pemerintah dam tim medis semakin kewalahan. (*)