Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

DKI Jakarta Terapkan PSBB untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Begini Aturannya

Bayu Galih Permana - Selasa, 07 April 2020 | 13:11
Jakarta

Jakarta

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga: Pria Ini Sengaja Pakai Kostum T-Rex Pas Buang Sampah, Ternyata Ada Alasan Mulia di Baliknya

Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Kemudian Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?".

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x