Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca Juga: Pria Ini Sengaja Pakai Kostum T-Rex Pas Buang Sampah, Ternyata Ada Alasan Mulia di Baliknya
Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Kemudian Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?".