HAI-Online.com -Kemenkes telah resmi memperbarui pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Indonesia. Dalam bunyinya ada status baru yang keberadaannya dianggap berbahaya menyebarkan virus corona yaitu OTG, Orang Tanpa Gejala.
Menyiasati penyebaran virus corona dari orang berstatus OTG itulah, pemerintah RI secara resmi mewajibkan warganya untuk menggunakan masker ketika bersosial atau berada di luar rumah.
Pemberlakukan ini dimulai sejak Minggu, 5 April 2020 seiring diinfokan juga bahwa orang tanpa gejala merupakan kasus covid-19 terbanyak.
Baca Juga: Jangan Brengzek, Jutaan Sampah Masker Bekas Pakai Berbahaya Menumpuk di Jakarta!
Untuk itu, rekomendasi WHO dengan menggunakan masker, masyarakat bisa mencegah penularan virus ini.
Pakailah Masker Kain
Tak perlu cemas berlebihan mengenai pemakaian masker bagi orang sehat demi pencegahan. Pemerintah menyarankan agar masyarakat umum menggunakan masker kain, sedangkan masker N95 dan masker bedah digunakan oleh tim medis.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensinya di BNPB Minggu (5/4/2020).
"Sesuai hasil penelitian, Masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian masyarakat diharapkan, untuk tetap jaga jarak, saat berada di keramaian, minimal satu sampai dua meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah," kata Wiku di Kantor BNPB, Minggu (5/4)
Masker kain sebaiknya memiliki tiga lapisan, sebab hal itu akan efektif dalam menangkap virus.
Baca Juga: Bumi Bernapas Lega tapi Kulitnya Terluka
Masker Jangan Longgar