"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," tutupnya.
Semoga dengan adanya aturan ini, para penimbun masker dan hand sanitizer sadar akan tindakan mereka dan mengurungkan niatnya untuk mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain. (*)