Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Timbun Masker dan Hand Sanitizer selama Wabah Corona, Siap-siap Masuk Penjara atau Didenda Hingga Rp 50 Miliar

Bayu Galih Permana - Selasa, 03 Maret 2020 | 09:38
Ilustrasi masker
via World of Buzz

Ilustrasi masker

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," tutupnya.

Semoga dengan adanya aturan ini, para penimbun masker dan hand sanitizer sadar akan tindakan mereka dan mengurungkan niatnya untuk mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x