Follow Us

Timbun Masker dan Hand Sanitizer selama Wabah Corona, Siap-siap Masuk Penjara atau Didenda Hingga Rp 50 Miliar

Bayu Galih Permana - Selasa, 03 Maret 2020 | 09:38
Ilustrasi masker
via World of Buzz

Ilustrasi masker

HAI-Online.com - Sejak wabah virus corona menghantui dan menyerang masyarakat di seluruh dunia, harga pasaran masker melonjak drastis dari semula dijual kurang dari Rp 50.000 per boks sekarang bisa menjadi Rp 300.000 untuk satu kotaknya.

Nggak cuma masker aja, hand sanitizer sendiri diketahui juga mengalami peningkatan harga yang signifikan karena stoknya saat ini langka di pasaran setelah diborong oleh oknum-oknum pencari keuntungan.

Menanggapi fenomena yang terjadi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi oknum-oknum nakal penimbun masker dan hand sanitizer.

"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (2/3), seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Baca Juga: Ahli Kesehatan Sebut Orang Sehat yang Pakai Masker Malah Berisiko Terjangkit Virus Corona

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut oknum pencari keuntungan dengan cara menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," jelas Fickar.

Dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, disebutkan bahwa para penimbun barang yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 Miliar.

Baca Juga: Sukses Jadi Miliarder Muda, Pendiri OYO Awalnya Termotivasi dari Sebuah Remot TV

Berikut bunyi Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Berkaca dari aturan tersebut, Fickar meminta polisi untuk bertindak cepat sehingga oknum-oknum pencari keuntungan di tengah wabah corona dapat mengurungkan niat mereka.

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," tutupnya.

Semoga dengan adanya aturan ini, para penimbun masker dan hand sanitizer sadar akan tindakan mereka dan mengurungkan niatnya untuk mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest