Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT kepada tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Polres Jember bekerjasama dengan instansi terkait berupaya memberi penanganan khusus terhadap MI karena nggak ingin korban mengalami trauma terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpanya.
“Kami melakukan trauma healing pada korban, jangan sampai korban ada dendam kepada orangtuanya,” tutup Alfian.
Wah, ngeri ya sob! Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua sehingga nggak terulang kembali ke depannya. (*)