Follow Us

Gara-gara Kecanduan Game Online, Bocah Ini Diborgol dan Disekap Ayahnya dalam Kandang Ayam

Bayu Galih Permana - Selasa, 14 Januari 2020 | 10:09
Ilustrasi bermain game online
PIXABAY/BOKSKAPET

Ilustrasi bermain game online

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT kepada tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Polres Jember bekerjasama dengan instansi terkait berupaya memberi penanganan khusus terhadap MI karena nggak ingin korban mengalami trauma terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpanya.

“Kami melakukan trauma healing pada korban, jangan sampai korban ada dendam kepada orangtuanya,” tutup Alfian.

Wah, ngeri ya sob! Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua sehingga nggak terulang kembali ke depannya. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest