“Dia terangsang oleh godaan, hanya itu yang ingin saya lihat,” kata Riamuhetsi menjelaskan maksud dari tindakannya.
Rekannya yang lain, Sandra, menganggap bahwa insiden itu adalah sebuah lelucon.
Sementara pendeta yang tak disebutkan namanya itu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa untuk memberikan laporan ke pengadilan.
Sedangkan ketiga wanita tersebut akan dikirim kembali sampai 7 Agustus untuk diadili secara penuh.
Saat diinterogasi oleh pihak yang berwajib, ketiga wanita itu mengaku hanya ingin membuktikan bahwa tidak ada pria yang kebal dengan godaan seksual. Sekali pun adalah seorang yang alim.
Tetap saja percobaan ini tergolong keji.
Ibu RT Perkosa Cowok Brondong!
Kasus kedua terjadi pada April 2013, di mana Emayartini alias May Binti Mansyur (38) didakwa telah memerkosa 6 remaja cowok di bawah umur.
Ia divonis hukuman 8 tahun penjara. Mungkin saat ini, May yang juga seorang ibu Rukun Tetangga (RT) itu tidak lama lagi bakal kelur dari dekaman penjara wanita.
Kasus ini terjadi di Bengkulu, di mana 6 remaja menjadi korban hawa nafsu May yang mengaku tidak puas dengan “kerja”suaminya.
Makanya, untuk memuaskan nafsunya, May menggoda para remaja itu terlebih dahulu dengan memancing syahwat mereka sehingga akhirnya mereka dipaksa melayani May.