Follow Us

Kasusnya Disepelekan Polisi, Cerita Mahasiswi UIN Bandung yang Jadi Korban Pelecehan Seksual Viral

Bayu Galih Permana - Rabu, 11 Desember 2019 | 10:48
Ilustrasi pelecehan seksual
via Hit Network Australia

Ilustrasi pelecehan seksual

HAI-Online.com - Baru-baru ini, pengguna media sosial tengah ramai membicarakan postingan dari akun Instagram @infouinsgd terkait cerita mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang menjadi korban pelecehan seksual.

Dalam postingan tersebut, korban bercerita bahwa tindak pelecehan seksual tersebut terjadi pada 6 Desember kemarin, ketika dia dan keempat temannya tengah berjalan pulang menuju kos usai melakukan observasi.

Ketika melintas dekat kantor JNE yang berada di dekat kampus 1, tiba-tiba seorang cowok yang berjalan dari arah sebaliknya memegang bagian intim dari korban.

"Waktu udah papasan, si pelaku tiba-tiba megang organ intim aku. Di situ, aku kaget, dan diem karena syok," tulis korban sambil menjelaskan bahwa dia kemudian memutuskan untuk mengejar pelaku bersama keempat temannya.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Beberapa Jenis Wi-Fi Publik yang Bisa Jual data Kamu

Beruntung, dengan bantuan teman dan warga sekitar, pelaku tindak pelecehan seksual tersebut berhasil diamankan dan diinterogasi oleh pihak Polsek Panyileukan.

"Ga lama dari itu dateng polisi dari Polsek Panyileukan dan langsung ngamanin si pelaku. Abis itu diinterogasi dan kata mereka (polisi) ini bisa diurus di Polrestabes Bandung Kota karena di Polsek Panyileukan nggak ada bagian PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," tulisnya menambahkan.

Hingga kemudian, korban dan teman-temannya memutuskan untuk pergi ke Polrestabes Bandung dan dikecewakan oleh petugas di sana karena menyepelekan kasusnya.

Baca Juga: Susah Bangun Pagi Meskipun Ada Alarm? Simak Nih Tipsnya Sob!

"Di situ kita kira-kira nunggu hampir 6 jam sebelum akhirnya disuruh pulang karena mereka ga nemu pasal apa yang bisa menjerat pelaku. Dan ada salah satu polisi yang bilang 'cuma gitu doang?' pas aku lapor masalah ini,"jelas korban lebih lanjut.

Sempat bolak-balik kembali ke Polsek Panyileukan, pihak Polrestabes Bandung Kota pun akhirnya menyebut bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan umum.

Source : Instagram

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest