"Oleh sebab itu, selagi ada keringanan membayar pajak, harus dimanfaatkan, sanksinya sudah kita hapuskan. Sayang kalau tidak dipergunakan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen," ujar Faisal.
Adapun tindakan tegas ini, menurut dia, untuk memberi kesadaran kepada semua pemilik kendaraan agar selalu taat membayar pajak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah"