Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perhatiin Deh, Kalo Nunggak Pajak Kendaraan Bisa Denda 1/2 Juta Rupiah

Dio Firdaus - Senin, 02 Desember 2019 | 14:34
Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017)
(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017)

"Oleh sebab itu, selagi ada keringanan membayar pajak, harus dimanfaatkan, sanksinya sudah kita hapuskan. Sayang kalau tidak dipergunakan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen," ujar Faisal.

Adapun tindakan tegas ini, menurut dia, untuk memberi kesadaran kepada semua pemilik kendaraan agar selalu taat membayar pajak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah"

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x