Follow Us

Perhatiin Deh, Kalo Nunggak Pajak Kendaraan Bisa Denda 1/2 Juta Rupiah

Dio Firdaus - Senin, 02 Desember 2019 | 14:34
Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017)
(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017)

HAI-ONLINE.COM- Buat lo yang ke mana-mana dengan kendaraan dan merasa lupa belum bayar pajak. Sepertinya harus segera bayar deh sob. Pasalnya jika kamu menunggak, kamu akan dapat sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau pindana hingga dua bulan.

Aturan tersebut tertulis pada Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca Juga: JAKBERFEST dan Mural Snyder x Darbotz Bikin Terowongan Kendal Jakarta Meriah

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, penunggak pajak bisa dikenakan denda," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin yang HAI kutip dari Kompas.com

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan bahwa sanksi bagi penunggak pajak kendaraan tidak hanya ditilang, tetapi mobil atau motor bersangkutan bisa disita dan dilelang.

80 motor yang belum diambil pemiliknya kini berada di UR Tilang Sat Lantas Polres Karawang.
(KOMPAS.com/Farida Farhan)

80 motor yang belum diambil pemiliknya kini berada di UR Tilang Sat Lantas Polres Karawang.

"Kalau sampai tahun depan kita sudah nggak bicara keringanan lagi (bagi para pelanggar), kita langsung law enforcement (penegakan hukum)," kata dia.

"Kita punya surat paksa, kalau dia nggak bisa bayar, akan kita sita. Hasil sitaannya kita lelang. Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," kata Faisal.

Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh petugas kepolisian atau kejaksaan.

Sebelum dilakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik kendaraan.

Baca Juga: Paska Ricuhnya Event Musikologi 2019, Penyelenggara Beri Klarifikasi

"Oleh sebab itu, selagi ada keringanan membayar pajak, harus dimanfaatkan, sanksinya sudah kita hapuskan. Sayang kalau tidak dipergunakan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen," ujar Faisal.

Adapun tindakan tegas ini, menurut dia, untuk memberi kesadaran kepada semua pemilik kendaraan agar selalu taat membayar pajak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah"

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest