Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hendak Awasi YouTube dan Netflix, Kominfo: KPI Nggak Punya Kewenangan

Bayu Galih Permana - Selasa, 26 November 2019 | 12:25
Ilustrasi Netflix
Pixabay/Jade87

Ilustrasi Netflix

HAI-Online.com -Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku akan segera untuk melakukan pengawasan konten darimedia digital seperti YouTube dan Netflix.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa KPI nggak punya hak atau kewenangan untuk mengawasi maupun melakukan pembolokiran atas konten streaming Netlfix dan YouTube.

Kepastian ini sendiri disampaikan Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia saat hadir dalam acara media gathering Kementerian Kominfo di Bogor pada Senin (25/11) kemarin.

Geryantika menjelaskan, pengawasan konten padalayanan streaming harus memiliki aturan main yang berbeda.

Baca Juga: Tampil di JGTC 2019, Nidji Lebih Segar dengan Vokalis dan Lagu Baru

Apalagi, hal itu belum tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sehingga membuat KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran saja.

"Keinginan KPI untuk ikut mengawasi media multiplatform, itu tidak mungkin," ungkap Geryantara seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Meskipun nggak mempunyai wewenang untuk mengawasi YouTube maupun Netflix, Geryantara menyebut KPI mempunyai hak untuk melaporkan pelanggaran konten dalam layanan streaming seperti masyarakat umum lainnya kepada pemerintah.

"KPI tidak diusulkan untuk mencabut secara otomatis layanan multiplatform. Yang melanggar di-takedown lewat UU ITE.Mekanismenya aduan. Aduan dikirim, nanti ada tim yang menentukan melanggar aturan atau tidak. Aturan mainnya nanti meliputi UU ITE," terangnya menambahkan.

Baca Juga: Indra Lesmana Saranin Supaya Acara Musik Beragam Genre Nggak Usah Pakai Kata 'Jazz'

Sebelumnya, KPI beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pihaknya bakalan segera membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan konten darimedia digital.

Langkah tersebut dilakukanKPIkarena media digitalseperti Facebook,YouTube,Netflix, ataupun sejenisnya saat ini sudah masuk ke dalam ranah penyiaran yang harus mereka awasi.

Nggak cuma membuat dasar hukum baru,KPIdiketahui juga akan segera melakukan sejumlah revisi pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam waktu dekat karena dianggap sudah ketinggalan zaman.

Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Apakah KPI seharusnya diberi kewenangan untuk mengawasi konten dalam layanan streaming juga? (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kominfo: KPI Tak Bisa Awasi YouTube dan Netflix".

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x