Langkah tersebut dilakukan KPI karena media digital seperti Facebook, YouTube, Netflix, ataupun sejenisnya saat ini sudah masuk ke dalam ranah penyiaran yang harus mereka awasi.
Nggak cuma membuat dasar hukum baru, KPI diketahui juga akan segera melakukan sejumlah revisi pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam waktu dekat karena dianggap sudah ketinggalan zaman.
Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Apakah KPI seharusnya diberi kewenangan untuk mengawasi konten dalam layanan streaming juga? (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo: KPI Tak Bisa Awasi YouTube dan Netflix".