HAI-Online.com - Dinilai menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, pengamat transportasi Budianto menyarankan supaya tes psikologi dimasukkan ke dalam syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Metro Jaya tersebut, psikologi mencakup sifat-sifat dasar yang dimilikki oleh pengendara, seperti perilaku, kecerdasan, moral, hingga pengendalian emosi.
"Sikap- sikap dasar manusia seperti ini tentunya hanya dapat diukur, dilihat, atau ditelusuri dari aspek psikologi," kata Budianto pada Senin (21/10) ini, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Selain itu, tes psikologi sendiri juga sesuai dengan dasar hukum yang tertera di Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Presiden Jokowi Sampaikan 5 Program Kerja di Masa Mendatang
"Kesehatan jasmani dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian untuk kesehatan rohani dapat dibuktikan dengan surat kelulusan hasil tes psikologis," terangnya menambahkan.
Dinilai bisa menjadi faktor penimbang polisi dalam mengeluarkan Surat Izin Mengemudi, Budianto berharap pihak-pihak terkait ke depan dapat mempertimbangkan tes psikologi sebagai salah satu syarat mendapatkan SIM.
"Diharapkan individu yang sudah mendapat SIM memiliki kompetensi yang memadai dari aspek aspek psikologis sehingga mereka betul-betul mampu dalam mengemudikan kendaraan dengan baik," tutup Budianto.
Sebelumnya, pihak kepolisian sendiri sebenarnya telah merencanakan untuk mulai menerapkan penggunaan tes psikologi pada Juni tahun lalu, tapi akhirnya ditunda sampai sistem yang ada benar-benar diyakinkan berjalan lancar.
"Sampai kapan penundaannya nanti diberitahukan. Jadi intinya pelaksanaan uji psikologi untuk SIM ditunda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terkait penundaan tes psikologi menjadi syarat pembuatan SIM kala itu.
Kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Kira-kira tes psikologi perlu nggak diterapkan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi? (*)