Menurutnya, kepolisian saat ini masih mendalami dan memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya. Selain itu, terduga pelaku juga akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa.
"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi kejadian," ucapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 302 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap Hewan. Ancaman hukuman 9 bulan penjara.