Follow Us

4 Kucing di Pontianak Matanya Ditusuk Kayu, Seorang Pemuda Diamankan

Ricky Nugraha - Selasa, 22 Oktober 2019 | 13:30
Bunga, salah satu kucing di Pontianak yang matanya ditusuk kayu
Kompas.com

Bunga, salah satu kucing di Pontianak yang matanya ditusuk kayu

HAI-online.com - Seminggu terakhir ini netizen di Pontianak, Kalimantan Barat, digegerkan dengan adanya kejadian penganiayaan terhadap kucing.

Bukan cuma satu, melainkan sudah ada 4 ekor kucing yang menjadi korban, di mana saat ditemukan salah satu mata kucing tertusuk oleh sebatang kayu.

Penganiayaan kucing diceritakan Sila, salah seorang pemilik kucing yang menjadi korban. Sila merupakan warga kawasan Jalan Untung Suropati, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kucing berumur 4 bulan yang diberi nama Bunga itu diketahui menghilang, sebelum ditemukan dalam kondisi matanya tertusuk kayu.

Baca Juga: Dikira Alami Depresi karena Gambar Buatannya, Penjelasan Murid Ini Malah Bikin Sang Guru Ketawa

"Bunga tak pulang sehari. Kami pun mencarinya. Tapi sorenya Bunga pulang sendiri. Dia keluar dari rumah kosong, namun dalam kondisi matanya tertusuk kayu," kata Sila dikutip dari Kompas.com.

Sila pun membawa Bunga ke klinik hewan dan kemudian dilakukan pengangkatan kayu sepanjang 20 cm yang menusuk sedalam 8 cm ke dalam lubang bola mata.

Salah seorang dari komunitas pecinta binatang, Paulina menambahkan, kucing korban penganiayaan tak hanya 2 ekor, melainkan 4 ekor.

Ia telah menangani kucing dengan kondisi mata tertusuk kayu. Paulina meyakini kayu itu sengaja ditusuk oleh seseorang entah dengan alasan apa pun.

Baca Juga: Marah Kucing Kesayangannya Dibunuh, Cewek Mutilasi Teman Serumah

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengamankan seorang pemuda berinisial AG yang diduga melakukan perbuatan kejam tersebut.

"Personel kepolisian dibantu warga sekitar mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku penusukan, dan kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anton Satriadi, Selasa (22/10/2019).

Menurutnya, kepolisian saat ini masih mendalami dan memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya. Selain itu, terduga pelaku juga akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi kejadian," ucapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 302 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap Hewan. Ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest