HAI-Online.com - Seiring pembuatan jalur khusus bagi warga yang akan melakukan aktivitas sehari-hari dengan sepeda, Pemprov DKI Jakarta bakal memberi sanksi pidana bagi pengguna kendaraan bermotor yang nekat lewat atau parkir di jalur tersebut.
Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, kepastian tersebut didapat melalui pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Selasa (15/10) kemarin.
Dalam keterangannya, Syafrin menjelaskan bahwa sanksi hukum tersebut akan mulai diterapkan ketika jalur sepeda di Jakarta diresmikan pada 20 November mendatang.
"Kita sedang kejar proses pembangunan sekaligus sosialisasi dan sanksi bila melanggar. Jalur sepeda ini akan diresmikan 20 November 2019 nanti, jadi setelah resmi, baru sanksi hukum akan berlaku bagi kendaraan yang melanggar," terang Syafrin.
Baca Juga: 4 Masalah yang Menghantui Jika Gigi Berlubang Nggak Segera Ditambal
Lebih lanjut, Syafrin menyebut sanksi hukum ini sendiri nantinya bakal ditangani langsung oleh pihak kepolisian, dengan dasar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 284.
Sehingga, bagi pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan parkir atau melintas pada jalur sepeda akan mendapatkan sanksi pidana berupa kurungan dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu.
"Setelah semua jalur selesai, nanti akan dibuat Pergubnya lalu di sahkan langsung oleh Gubernur beberapa hari sebelum diresmikan, tujuannya setelah itu sah dan resmi, tindakan hukumnya bisa langsung berjalan," terangnya menambahkan.
Wah, keren nih. Semoga dengan adanya aturan ini, para pengguna kendaraan bermotor nggak seenaknya melintas atau parkir pada jalur yang bukan semestinya ya. (*)