HAI-online.com -Selama ini mungkin kita tahu kalau di Indonesia, kendaraan beroda dua atau sepeda motor itu nggak boleh lewat di jalan tol. Apabila kedapatan melintas, tentu akan dikenakan tilang.
Selain itu, melintas di jalan tol dengan sepeda motor berisiko terjadi kecelakaan karena tingginya kecepatan kendaraan beroda empat atau lebih yang lewat di jalur tersebut.
Namun, kaliantahu nggak sih kalausebenarnyamotor boleh melintas di jalan tol? Tapi nggak boleh asal melintas, harus ada syaratnya sob!
Melansir dari TribunJateng, kebijakan itu tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009.
Baca Juga: Google Maps Kembali Ngaco, Turis Prancis Nyasar Masuk Tol Malang-Pandaan Pakai Motor
Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.
Sebelumnya, tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kemudian setelah direvisi, dijelaskan bahwa jalan tol juga bisa dilewati oleh motor.
Syaratnya, padajalan tolharus dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalurjalan toluntuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu dibuat karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang besar.
Baca Juga: Polisi Bakal Tindak Orang-orang yang Bikin SIM Pakai Jasa Calo
Asal kalian tahu, ada tigajalan toldi Indonesia yang memenuhi persyaratan sehingga bisa dilewati motor.
Tol Suramaduatau yang lebih dikenal denganJembatan Suramadu,Tol Bali Mandara, danTol Balikpapan-Penajam Paser Utara.